PERSYARATAN KARTU KELUARGA  ( KK )

1. KK Baru

    • Membawa Surat Pengantar dari RT / RW dan Desa setempat
    • Surat Izin Tinggal Tetap bagi WNA
    • Foto Copy Kutipan Akta Nikah / Perkawinan
    • Surat Keterangan Pindah / Pindah Datang dalam WilayahNKRI
    • Foto Copy Kutipan Akta Kelahiran

2. KK Perubahan

    • Membawa Surat Pengantar dari RT / RW dan Desa setempat
    • Membawa KK Asli
    • Foto Copy data identitas diri yang mengalami perubahan
    • Surat Keterangan Pindah / Pindah Datang bila mutasi pindah/datang
    • Foto Copy Kutipan Akta Kelahiran bila ada penambahan anggota

SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR

  • Pemohon/pelanggan mengutarakan maksud dan tujuan jenis pelayanan yang dibutuhkan kepada petugas informasi.
  • Petugas informasi memberikan Blanko Surat Pengantar untuk diisi oleh pemohon.
  • Pemohon menyampaikan Surat Pengantar kepada Petugas Pendaftaran Loket I, disertai dengan penyerahan berkas persyaratan jenis surat yang dimohon.
  • Petugas Pendaftaran Loket I memeriksa kelengkapan dan keabsahan setiap persyaratan yang dibutuhkan.
  • Berkas persyaratan baru dapat diterima apabila sudah lengkap dan memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan.
  • Berkas persyaratan yang belum lengkap, oleh petugas dikembalikan kepada pemohon sambil menjelaskan kekurangannya.
  • Berkas persyaratan yang sudah lengkap oleh Petugas Pelayanan Loket I dinaikkan ke dalam database.
  • Pemohon yang telah melengkapi persyaratan akan menerima bukti tanda terima berkas dari petugas pendaftaran.
  • Petugas pendaftaran Loket I menyerahkan berkas persyaratan kepada operator KK/KTP.
  • Blanko Kartu Keluarga yang sudah dicetak, disampaikan ke Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan untuk ditandatangani.
  • Penyampaian Hasil Cetakan KK ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan bisa dilakukan oleh penduduk/pemohon yang bersangkutan.

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

Lamanya proses pencetakan Kartu Keluarga rata– rata 5 menit dan paling lama 14 hari kerja terhitung sejak penyerahan berkas persyaratan secara lengkap.

BIAYA/ TARIF

Pembuatan  Kartu  Keluarga  tidak  dikenakan biaya retribusi.

PRODUK PELAYANAN

Kartu Keluarga yang sudah jadi berbentuk print out.

PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN

        Pemohon/ masyarakat yang merasa tidak puas dan dirugikan atas jasa pelayanan yang diberikan oleh para petugas pelayanan, memiliki hak melakukan pengaduan dengan cara :

  • Melalui SMS/website/e-mail/media sosial yang telah disediakan khusus dalam program pelayanan.
  • Melakukan konfirmasi kepada petugas pelayanan
  • Melaporkan langsung kepada pimpinan / atasan petugas pelayanan.
  • Memasukan saran pendapat ke kotak saran yang telah disediakan.