PERSYARATAN KARTU KELUARGA ( KK )
1. KK Baru
-
- Membawa Surat Pengantar dari RT / RW dan Desa setempat
- Surat Izin Tinggal Tetap bagi WNA
- Foto Copy Kutipan Akta Nikah / Perkawinan
- Surat Keterangan Pindah / Pindah Datang dalam WilayahNKRI
- Foto Copy Kutipan Akta Kelahiran
2. KK Perubahan
-
- Membawa Surat Pengantar dari RT / RW dan Desa setempat
- Membawa KK Asli
- Foto Copy data identitas diri yang mengalami perubahan
- Surat Keterangan Pindah / Pindah Datang bila mutasi pindah/datang
- Foto Copy Kutipan Akta Kelahiran bila ada penambahan anggota
SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
- Pemohon/pelanggan mengutarakan maksud dan tujuan jenis pelayanan yang dibutuhkan kepada petugas informasi.
- Petugas informasi memberikan Blanko Surat Pengantar untuk diisi oleh pemohon.
- Pemohon menyampaikan Surat Pengantar kepada Petugas Pendaftaran Loket I, disertai dengan penyerahan berkas persyaratan jenis surat yang dimohon.
- Petugas Pendaftaran Loket I memeriksa kelengkapan dan keabsahan setiap persyaratan yang dibutuhkan.
- Berkas persyaratan baru dapat diterima apabila sudah lengkap dan memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan.
- Berkas persyaratan yang belum lengkap, oleh petugas dikembalikan kepada pemohon sambil menjelaskan kekurangannya.
- Berkas persyaratan yang sudah lengkap oleh Petugas Pelayanan Loket I dinaikkan ke dalam database.
- Pemohon yang telah melengkapi persyaratan akan menerima bukti tanda terima berkas dari petugas pendaftaran.
- Petugas pendaftaran Loket I menyerahkan berkas persyaratan kepada operator KK/KTP.
- Blanko Kartu Keluarga yang sudah dicetak, disampaikan ke Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan untuk ditandatangani.
- Penyampaian Hasil Cetakan KK ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan bisa dilakukan oleh penduduk/pemohon yang bersangkutan.
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
Lamanya proses pencetakan Kartu Keluarga rata– rata 5 menit dan paling lama 14 hari kerja terhitung sejak penyerahan berkas persyaratan secara lengkap.
BIAYA/ TARIF
Pembuatan Kartu Keluarga tidak dikenakan biaya retribusi.
PRODUK PELAYANAN
Kartu Keluarga yang sudah jadi berbentuk print out.
PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN
Pemohon/ masyarakat yang merasa tidak puas dan dirugikan atas jasa pelayanan yang diberikan oleh para petugas pelayanan, memiliki hak melakukan pengaduan dengan cara :
- Melalui SMS/website/e-mail/media sosial yang telah disediakan khusus dalam program pelayanan.
- Melakukan konfirmasi kepada petugas pelayanan
- Melaporkan langsung kepada pimpinan / atasan petugas pelayanan.
- Memasukan saran pendapat ke kotak saran yang telah disediakan.

