08157600643 kec_gabus@grobogan.go.id

Pelayanan Surat Pengantar Atau Rekomendasi Di Kecamatan Gabus

SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR

  1. Pemohon mengutarakan maksud dan tujuan jenis pelayanan yang dibutuhkan kepada petugas informasi;
  2. Berkas persyaratan baru dapat diterima apabila sudah lengkap dan memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan;
  3. Berkas persyaratan yang belum lengkap, oleh petugas dikembalikan kepada pemohon sambil menjelaskan kekurangannya;
  4. Berkas persyaratan yang sudah lengkap oleh Petugas langsung diproses pembuatan pengantar atau rekomendasi camat;
  5. Setelah produk selesai dibuatkan pengantar atau rekomendasi camat, petugas loket menyerahkan kembali Kepada Pemohon;

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

Lamanya proses pembuatan Surat Pengantar/ Rekomendasi rata rata–rata 5 menit tiap pemohon dan paling lama 1 hari terhitung sejak penyerahan berkas persyaratan secara lengkap

BIAYA/ TARIF : GRATIS!

PRODUK PELAYANAN

Berkas surat atau dokumen yang telah selesai dibuatkan pengantar/rekomendasi oleh Camat:

  1. Rekomendasi SKCK;
  2. Rekomendasi Izin Keramaian dan Perjamuan;
  3. Rekomendasi IMB;
  4. Rekomendasi Surat Pengantar Nikah.

 

Pelayanan IMB di Kecamatan Gabus

PERSYARATAN  IMB

  1. Foto Copy KTP / Identitas Pemohon
  2. Foto copy surat Bukti Kepemilikan atau Penguasaan Tanah dan Atau Bangunanyang sah secara Hukum.
  3. Foto copy Izin perubahan penggunaan Tanah pertanian ke ke non pertanian bagi Bangunan yang didirikan diatas Tanah yang masih tertulis sebagai Tanah Pertanian (sawah / Tegal )
  4. Surat Perjanjian sewa atau izin dari pemilik tanah jika pemohon bukan pemilik tanah
  5. Surat peryataan bahwa tanah tidak dalam status sengketa
  6. Gambar situasi lokasi dan denah Bangunan disahkan oleh Kepala UPTD Cipta Karya ,Tata Ruang dan Kebersihan.
  7. Surat pemberitahuan pajak terhitung pajak bui dan banguann (SPPT PBB ) tahun terakhir

 

Pelayanan Ijin Usaha di Kecamatan Gabus

PENGAJUAN IJIN USAHA

  1. Foto copy KTP atau identitas lain
  2. Foto copy Izin Gangguan lain (H O )
  3. Pas fhoto  ukuran 4x6 cm sebanyak 3( tiga ) Lembar
  4. Keterangan tentang Perusahaan
  5. Keterangan Tentang kepemilikan
  6. Keterangan tentang pengusaha
  7. Keterangan tentang mesin-mesin.
  8. Kapasitas giling potensi secara keseluruhan mesin-mesin.

 

Pelayanan KK di Kecamatan Gabus

PERSYARATAN KARTU KELUARGA  ( KK )

1. KK Baru

    • Membawa Surat Pengantar dari RT / RW dan Desa setempat
    • Surat Izin Tinggal Tetap bagi WNA
    • Foto Copy Kutipan Akta Nikah / Perkawinan
    • Surat Keterangan Pindah / Pindah Datang dalam WilayahNKRI
    • Foto Copy Kutipan Akta Kelahiran

2. KK Perubahan

    • Membawa Surat Pengantar dari RT / RW dan Desa setempat
    • Membawa KK Asli
    • Foto Copy data identitas diri yang mengalami perubahan
    • Surat Keterangan Pindah / Pindah Datang bila mutasi pindah/datang
    • Foto Copy Kutipan Akta Kelahiran bila ada penambahan anggota

SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR

  • Pemohon/pelanggan mengutarakan maksud dan tujuan jenis pelayanan yang dibutuhkan kepada petugas informasi.
  • Petugas informasi memberikan Blanko Surat Pengantar untuk diisi oleh pemohon.
  • Pemohon menyampaikan Surat Pengantar kepada Petugas Pendaftaran Loket I, disertai dengan penyerahan berkas persyaratan jenis surat yang dimohon.
  • Petugas Pendaftaran Loket I memeriksa kelengkapan dan keabsahan setiap persyaratan yang dibutuhkan.
  • Berkas persyaratan baru dapat diterima apabila sudah lengkap dan memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan.
  • Berkas persyaratan yang belum lengkap, oleh petugas dikembalikan kepada pemohon sambil menjelaskan kekurangannya.
  • Berkas persyaratan yang sudah lengkap oleh Petugas Pelayanan Loket I dinaikkan ke dalam database.
  • Pemohon yang telah melengkapi persyaratan akan menerima bukti tanda terima berkas dari petugas pendaftaran.
  • Petugas pendaftaran Loket I menyerahkan berkas persyaratan kepada operator KK/KTP.
  • Blanko Kartu Keluarga yang sudah dicetak, disampaikan ke Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan untuk ditandatangani.
  • Penyampaian Hasil Cetakan KK ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan bisa dilakukan oleh penduduk/pemohon yang bersangkutan.

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

Lamanya proses pencetakan Kartu Keluarga rata– rata 5 menit dan paling lama 14 hari kerja terhitung sejak penyerahan berkas persyaratan secara lengkap.

BIAYA/ TARIF

Pembuatan  Kartu  Keluarga  tidak  dikenakan biaya retribusi.

PRODUK PELAYANAN

Kartu Keluarga yang sudah jadi berbentuk print out.

PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN

        Pemohon/ masyarakat yang merasa tidak puas dan dirugikan atas jasa pelayanan yang diberikan oleh para petugas pelayanan, memiliki hak melakukan pengaduan dengan cara :

  • Melalui SMS/website/e-mail/media sosial yang telah disediakan khusus dalam program pelayanan.
  • Melakukan konfirmasi kepada petugas pelayanan
  • Melaporkan langsung kepada pimpinan / atasan petugas pelayanan.
  • Memasukan saran pendapat ke kotak saran yang telah disediakan.

 

 

Camat Gabus

WhatsApp Image 2024 11 11 at 145131

JOKO PURWANTO, AP.