08157600643 kec_gabus@grobogan.go.id

PERSYARATAN KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK (e-KTP )

  1. Formulir (F-1) yang telah diisi dan ditandatangani Kepala Desa/Lurah, sebelum diserahkan kembali ke Loket I Pelayanan Kecamatan;
  2. Memiliki Kartu Keluarga (terdaftar dalam KK);
  3. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun/sudah kawin/pernah kawin;
  4. Photo copy Kutipan Akta Kelahiran;
  5. Surat Keterangan Pindah yang diterbitkan oleh pemerintah kabupaten/kota dari daerah asal, bagi penduduk pendatang dari luar Kabupaten Grobogan;
  6. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah.

 SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR

  1. Pemohon/pelanggan mengutarakan maksud dan tujuan jenis pelayanan yang dibutuhkan kepada petugas informasi;
  2. Petugas informasi memberikan Formulir (F-1) untuk diisi oleh pemohon;
  3. Pemohon membawa Formulir (F-1) yang telah diisi untuk ditandatangani Kepala Desa/Lurah, sebelum diserahkan kembali ke Loket I Pelayanan Kecamatan;
  4. Petugas pelayanan di kecamatan menerima dan meneliti kelengkapan berkas persyaratan;
  5. Petugas operator KTP melakukan pengambilan dan perekaman pas photo, tanda tangan, dan sidik jari penduduk;
  6. Petugas operator membubuhkan tanda tangan dan stempel pada saat pendataan;
  7. Petugas operator melakukan penyimpanan biodata penduduk ke dalam database KTP kecamatan;
  8. Database dikirim melalui jaringan komunikasi data ke server Automated Fingerprint Identification System di data center Kementerian Dalam Negeri;
  9. Pencetakan KTP Elektronik.

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

Lamanya proses pendataan dan perekaman biodata e-KTP tiap orang rata–rata 10 menit bila persyaratan lengkap.

BIAYA/ TARIF

Pendataan dan perekaman e-KTP tidak dikenakan biaya retribusi.

PRODUK PELAYANAN

e-KTP

PENANGANAN PENGADUAN

  1. Melalui SMS/website/e-mail/media sosial yang telah disediakan khusus dalam program pelayanan
  2. Melakukan konfirmasi kepada petugas pelayanan
  3. Melaporkan langsung kepada pimpinan / atasan petugas pelayanan
  4. Memasukan saran pendapat ke kotak saran yang telah disediakan

 

 

 

Camat Gabus

WhatsApp Image 2024 11 11 at 145131

JOKO PURWANTO, AP.