PERSYARATAN KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK (e-KTP )
- Formulir (F-1) yang telah diisi dan ditandatangani Kepala Desa/Lurah, sebelum diserahkan kembali ke Loket I Pelayanan Kecamatan;
- Memiliki Kartu Keluarga (terdaftar dalam KK);
- Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun/sudah kawin/pernah kawin;
- Photo copy Kutipan Akta Kelahiran;
- Surat Keterangan Pindah yang diterbitkan oleh pemerintah kabupaten/kota dari daerah asal, bagi penduduk pendatang dari luar Kabupaten Grobogan;
- Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah.
SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
- Pemohon/pelanggan mengutarakan maksud dan tujuan jenis pelayanan yang dibutuhkan kepada petugas informasi;
- Petugas informasi memberikan Formulir (F-1) untuk diisi oleh pemohon;
- Pemohon membawa Formulir (F-1) yang telah diisi untuk ditandatangani Kepala Desa/Lurah, sebelum diserahkan kembali ke Loket I Pelayanan Kecamatan;
- Petugas pelayanan di kecamatan menerima dan meneliti kelengkapan berkas persyaratan;
- Petugas operator KTP melakukan pengambilan dan perekaman pas photo, tanda tangan, dan sidik jari penduduk;
- Petugas operator membubuhkan tanda tangan dan stempel pada saat pendataan;
- Petugas operator melakukan penyimpanan biodata penduduk ke dalam database KTP kecamatan;
- Database dikirim melalui jaringan komunikasi data ke server Automated Fingerprint Identification System di data center Kementerian Dalam Negeri;
- Pencetakan KTP Elektronik.
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
Lamanya proses pendataan dan perekaman biodata e-KTP tiap orang rata–rata 10 menit bila persyaratan lengkap.
BIAYA/ TARIF
Pendataan dan perekaman e-KTP tidak dikenakan biaya retribusi.
PRODUK PELAYANAN
e-KTP
PENANGANAN PENGADUAN
- Melalui SMS/website/e-mail/media sosial yang telah disediakan khusus dalam program pelayanan
- Melakukan konfirmasi kepada petugas pelayanan
- Melaporkan langsung kepada pimpinan / atasan petugas pelayanan
- Memasukan saran pendapat ke kotak saran yang telah disediakan

